Mahasiswi Jadi Korban Penjambretan Brutal di Jalan Raya Blambangan Muncar, Ada Lebam Hingga Luka
Senin, 02 September 2024 | 10:54 WIB
Tra kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah digelandang ke Mapolsek Muncar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 365 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Editor : Arif Ardliyanto