JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Dua pemuda asal Jombang kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Kedua tersangka, Arya Indrayana Bramasta (24) dan Yeri Andreawan alias Basuki (26), diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah lama masuk dalam radar operasi kepolisian. “Keduanya tertangkap tangan saat diduga mengedarkan sabu-sabu,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh MNC Group pada Kamis (5/9/2024).
Arya diketahui bertindak sebagai kurir, mengantarkan sabu-sabu atas perintah Yeri. Dengan imbalan Rp300 ribu per transaksi, mereka menjalankan aksinya dengan metode ranjau sistem penyebaran narkoba tanpa pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.
Polisi sudah lama mencium aktivitas terlarang ini dan memasukkan mereka dalam Target Operasi (TO). "Kami terus mengawasi pergerakan mereka sebelum akhirnya melakukan penangkapan," jelas Yani.
Penggerebekan terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Tim opsnal unit 1 Satresnarkoba berhasil menangkap Arya di rumahnya yang berlokasi di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,53 gram dalam dua plastik klip, uang tunai Rp300 ribu, serta peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Saat diinterogasi, Arya mengakui dirinya hanya kurir, bekerja atas perintah Yeri yang juga tinggal di kampung yang sama. Tak butuh waktu lama, polisi segera bergerak untuk menangkap Yeri di rumahnya, yang saat itu diduga baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
Dari penggerebekan di kediaman Yeri, polisi menyita barang bukti yang lebih banyak—5 plastik klip sabu-sabu dengan berat total 1,62 gram, alat pengisap, timbangan digital, serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.
Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. "Kami sedang memburu pelaku lain yang diduga sebagai bandar besar di balik peredaran ini," tegas Yani.
Kedua tersangka kini harus menghadapi jerat hukum berat, sesuai Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Arif Ardliyanto