get app
inews
Aa Read Next : Tingkatkan Prosedur Lalu Lintas Saat Kecelakaan, Keamanan TKP Jadi Prioritas Utama Kepolisian

Sindikat Curanmor Bersenjata Api di Jatim Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti

Selasa, 10 September 2024 | 15:48 WIB
header img
Sindikat Curanmor Bersenjata Api di Jatim Dibekuk. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil meringkus komplotan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) antar kabupaten dan kota di Jawa Timur. Dua pelaku utama, MSA (30) dan MB (28), warga Lumajang, tak hanya mencuri sepeda motor di Jember, tetapi juga membawa senjata tajam dan senjata api untuk menakut-nakuti korbannya.

"Para pelaku menggunakan Airsoft gun untuk mengintimidasi korban jika tertangkap tangan saat menjalankan aksinya," ungkap Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur dalam konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Senin (9/9/2024).

MSA berperan sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T, sementara MB bertindak sebagai joki saat mereka melakukan aksinya. Sebelum melancarkan aksi, kedua pelaku selalu memastikan situasi di sekitar target sudah aman sebelum mencuri kendaraan yang diincar.

Tak hanya mereka, polisi juga menangkap EFD (30), spesialis pencuri mobil Pick Up asal Pasuruan. EFD diketahui beroperasi lintas kabupaten, seperti di Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, hingga Surabaya. "Saat ini, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan, mengingat pelaku pernah beraksi di beberapa wilayah lainnya," tambah Arbaridi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya satu buah Airsoft gun, celurit, kunci T lengkap dengan tiga mata kunci, serta tiga kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat jenis Pick Up.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut