SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Upaya dramatis bos Texmaco Grup, Marimutu Sinivasan, untuk melarikan diri dari Indonesia menuju Malaysia berhasil digagalkan oleh petugas perbatasan di PLBN Entikong. Langkah tegas ini mendapat pujian dari pengamat hukum, Hardjuno Wiwoho, yang mengapresiasi kinerja petugas perbatasan namun juga menyoroti ketimpangan penanganan hukum dalam kasus BLBI.
"Kita harus memberikan penghargaan tinggi kepada petugas perbatasan, mereka telah menunjukkan tanggung jawab besar dalam mencegah pelarian Marimutu," ujar Hardjuno, yang juga merupakan Mahasiswa Doktoral Universitas Airlangga Surabaya, pada Selasa (10/9/2024).
Namun di balik apresiasi tersebut, Hardjuno melontarkan kritik tajam terkait pendekatan hukum yang hanya menjerat Marimutu dengan kasus perdata, padahal kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp29 triliun.
"Ini adalah contoh nyata dari ketimpangan dalam penerapan hukum di Indonesia. Ada kasus-kasus lain dengan kerugian yang jauh lebih kecil, namun para pelakunya langsung dihukum secara pidana," tegas Hardjuno.
Ia mengakui bahwa secara formal, utang Marimutu bisa dipandang sebagai masalah perdata. Namun, dengan mengingat besarnya dampak kasus BLBI terhadap negara dan upaya pelariannya, Hardjuno menekankan pentingnya penerapan hukum yang lebih progresif dan tegas.
"Secara hukum, memang benar utang seperti yang dimiliki Marimutu dapat dianggap sebagai masalah perdata. Namun, kita harus ingat bahwa BLBI bukanlah kasus utang biasa," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto