KAI Daop 8 Surabaya dan Satlantas Polres Tanjung Perak Gelorakan Budaya Taat Berlalu Lintas
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/09/19/0e091_kai-daop-8-surabaya.jpg)
KAI Daop 8 Surabaya menyayangkan bahwa hingga saat ini, masih ditemui adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan.
Selama tahun 2023 jumlah korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan tercatat 42 kejadian dan mengakibatkan korban dengan kondisi 20 luka ringan, 8 luka berat, dan 14 meninggal dunia.
"Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 16 September 2024, sudah tercatat 25 kejadian yang korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Dari 25 kejadian tersebut, 8 meninggal dunia, 5 luka berat, dan 12 luka ringan," jelasnya.
Wisnu Pramudyo menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," tutup Wisnu Pramudyo.
Editor : Ali Masduki