Selebgram Pasuruan Lakukan Adegan Panas Live di Medsos, Ini Bayaran yang Diterima
Kamis, 03 Maret 2022 | 18:53 WIB
Aksi tak senonoh itu sengaja dilakukan KH dan BA di toilet sebuah kafe dan video beredar di media sosial Facebook. Pelaku KH melakukan live show adegan pornografi dengan menggunakan HP melalui aplikasi online yang bisa diakses publik dengan nama akun “cleopatra”.
“KH berperan sebagai host langsung memulai adegan pornografi untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 juta setiap bulan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.
Atas perbuatannya, tersangka KH dijerat Pasal 34 dan 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 Miliar.
Editor : Arif Ardliyanto