JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Jombang terus digencarkan. Kali ini, unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil meringkus dua pengedar pil dobel L, yang sering dijuluki "pil setan." Para pelaku, Joko Harianto (23), warga Kedungbetik, Kesamben, dan Yoyok Styawan (32), residivis asal Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, tak berkutik saat ditangkap.
Joko, yang sehari-hari berprofesi sebagai pencari biawak dan tokek, ditangkap bersamaan dengan Yoyok, seorang mantan narapidana kasus narkoba yang baru bebas tiga bulan lalu.
"Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing tersangka, sesaat setelah mereka selesai melakukan transaksi pil dobel L," ujar Kapolsek Mojowarno, AKP Tri Sula Hadi W., saat memberikan keterangan di Mapolsek, Kamis (19/9/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti mengejutkan. Dari kedua tersangka, petugas menemukan total 1.999 butir pil dobel L yang siap diedarkan, uang tunai sebesar Rp2,5 juta, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Menurut AKP Tri Sula, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai SPBU Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria yang baru saja membeli pil tersebut.
"Dari pria itu, kami memperoleh informasi bahwa pil-pil tersebut diperoleh dari Joko," ungkap Tri Sula.
Tak butuh waktu lama, pada Rabu dini hari (18/9/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, polisi bergerak cepat dan menangkap Joko di rumahnya. Saat penggeledahan, ditemukan 215 butir pil dobel L sisa dari penjualan. Di hadapan petugas, Joko mengaku bahwa pil setan tersebut ia dapatkan dari Yoyok.
Polisi pun segera menuju rumah Yoyok di hari yang sama. Di sana, petugas menemukan 1.784 butir pil dobel L, uang tunai Rp2,5 juta, serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
"Kasus ini terus kami kembangkan, karena ada indikasi keterlibatan pelaku lain dalam jaringan mereka," tegas AKP Tri Sula.
Di hadapan polisi, Joko mengaku baru tiga bulan menjalani bisnis haram ini bersama Yoyok. Ia menjual pil dobel L kepada teman-teman di kampungnya dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per paket. "Saya beli satu pack seharga Rp200.000 dari Yoyok, lalu dijual lagi dengan harga Rp300.000," tutur Joko.
Sementara itu, Yoyok, yang sudah berulang kali terlibat kasus narkoba, memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar, mencapai Rp500 ribu per boks berisi 100 butir pil. Menurut Yoyok, pil-pil tersebut ia dapatkan dari seorang bandar yang dikenal dengan nama "Codot," yang selalu mengirimkan barang melalui sistem ranjau.
"Codot yang kirim barang, saya nggak pernah ketemu dia. Pembayarannya lewat transfer," kata Yoyok.
Kini, kedua pelaku harus bersiap menghadapi hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto