Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut Awal Tahun di Jombang, Kakek 67 Tahun Tewas, Istri Luka Parah
Advertisement . Scroll to see content

12 Hari, Polres Jombang Berhasil Bongkar 26 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Selasa, 24 September 2024 | 07:10 WIB
  • author Zainul Arifin
12 Hari, Polres Jombang Berhasil Bongkar 26 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Polres Jombang Berhasil Bongkar 26 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Selama 12 hari operasi intensif Tumpas Narkoba Semeru 2024, yang digelar mulai 1 Agustus hingga 22 September 2024, Polres Jombang berhasil mengungkap 26 kasus narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, serta menangkap 30 tersangka yang terdiri dari pengecer hingga bandar besar.

AKP Ahmad Yani, Kasatresnarkoba Polres Jombang, menjelaskan bahwa dari total 26 kasus yang terungkap, 13 kasus berhasil diungkap langsung oleh Polres Jombang, sementara 13 kasus lainnya diungkap oleh Polsek jajaran. Hasil operasi ini menunjukkan kinerja luar biasa dengan barang bukti yang disita di antaranya 55,53 gram sabu dan hampir 30 ribu butir pil koplo.

"Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras tim yang didukung penuh oleh arahan dari Kapolres dan Wakapolres Jombang, sehingga kami dapat mengungkap kasus secara maksimal," ungkap Ahmad Yani pada Senin (23/9/2024).

Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan residivis berinisial WAG, yang diketahui mengedarkan 25 ribu pil koplo dan sabu di wilayah Jombang dan sekitarnya. "Kami masih mendalami jaringan besar ini, karena peredarannya tidak hanya di Jombang, tetapi juga di luar kota," ujar Yani.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut