SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap empat pelaku pencurian baterai menara (tower) telekomunikasi salah satu provider di wilayah Madura dan Banyuwangi. Mereka adalah ASH (30) dan MHA (22) keduanya warga Kabupaten Pamekasan, RWT (46) warga Surabaya dan ASN (28) warga Kabupaten Jombang.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. ASH berperan mengambil barang curian dari tower telekomunikasi. Sementara MHA, bertindak sebagai pengawas selama pencurian berlangsung. Baranghasil curian tersebut kemudian dijual kepada dua tersangka lainnya, RWT dan ASN. Keduanya membeli hasil curian untuk dijual kembali ke pihak lain.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, ASH adalah mantan pekerja di tempat tower yang menjadi sasaran. Karena pernah bekerja di sana, ASH melaksanakan aksinya dengan mulus, yakni membuka pintu kontak tower dengan kunci master.
“Kemudian menempelkan magnet door open di switch pintu guna mematikan alarm. Sehingga ASH berhasil mencabut dua UBBP (Universal Baseband Processing) beserta SFP (Small Form-factor Pluggable) dalam tower," katanya, Kamis (26/9/2024).
Dia menambahkan, terbongkarnya kasus ini setelah adanya laporan pada 6 Agustus 2024 atas hilangnya perangkat penting dari tower Telkomsel di Glenmore, Kabupaten Banyuwangi. Setelah dicek, benar telah terjadi kehilangan pada alat UBBP dan SFP.
Editor : Arif Ardliyanto