Kejadian serupa juga terjadi juga pencurian UBBP di tower BTS jaringan Telkomsel di Kabupaten Pamekasan. Berlanjut kembali pencurian SFP yany terpasang di site id 16SPG0096 batu langer R-CM bira tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Tak hanya itu, barang curian dari para pelaku sudah ada yang membeli. Yaitu pelaku berinisial RWT dan ASN. "Satu unit UBBP G2 dan satu unit UMPT G2 dijual pelaku seharga Rp1.650.000," tambah Jumhur.
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, dua unit mobil, peralatan yang digunakan untuk mencuri seperti kunci master, obeng, tang potong, serta beberapa ponsel dan perangkat telekomunikasi yang dicuri dari berbagai tower.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.
Editor : Arif Ardliyanto