SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim Subdit IlI/Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) empat pelaku pencurian truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka adalah THY (47) asal Jember, MSH (33) asal Jember; MTH, (43) asal Kota Surabaya dan SML (32) asal Jember.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban pada Senin (9/9/2024) lalu. Truk trailer nopol S 7954 UP saat itu baru saja dipakai kirim muatan dan bongkar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, pada Sabtu (7/9/2024). Truk tersebut kemudian diparkir korrban di depan pintu masuk PT Salim Inovas Pratama Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya dan ditinggal pulang ke rumahnya.
Pada Senin (9/9/2024) lalu truk diketahui sudah raib dicuri. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim. Setelah dilakukan penyelidikan Tim Jatanras, pelaku pencurian teridentifikasi. Salah satu tersangka MSH merupakan mantan sopir perusahaan korban.
Para pelaku mencuri truk bersama tiga temannya dengan berbagi peran. THY dan MTH, dengan membawa mobil sarana, berperan sebagai pengawas di lokasi kejadian. Sedangkan SML juga berperan sebagai pemantau dan pembawa truk trailer ke Jember. MSH berperan mencuri truk. "Keempat tersangka ditangkap di Sumberejo, Jember. Saat itu mereka hendak menjual truk trailer," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (26/9/2024).
Jumhur menambahkan, saat ditangkap, polisi menemukan truk trailer milik korban dengan kondisi bagian belakangnya sudah dipotong. Rencananya, besinya akan dijual di pengepul barang bekas dan bentuk kiloan. Selain mengamankan empat pelaku, polisi menyita barang bukti seperti dua unit mobil, beberapa ponsel, dan truk trailer hasil curian. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto