JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni Budaya dan Peradaban Islam (SBPI) KH Jeje Zaenudin memberikan tanggapan terkait viralnya aksi musisi Ahmad Dhani.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 1 menit 28 detik beredar di media sosial, menampilkan pentolan band Dewa 19 tersebut yang membaca surat Al Fatihah dengan iringan musik.
Kyai Jeje mengingatkan bahwa dalam berkesenian, penting untuk tidak melanggar norma-norma syariat. Ia menekankan agar tidak terjebak dalam praktik yang bisa dianggap sebagai penodaan atau penistaan terhadap kitab suci.
“Saya menduga niat awalnya baik, yaitu ingin membacakan surat Al Fatihah. Namun, sangat disayangkan cara dan tempatnya justru bertentangan dengan kesucian Al Quran, terutama ketika membacanya diiringi nada lagu,” ungkap Kyai Jeje dalam keterangannya pada Selasa (1/10/2024).
Kyai Jeje menambahkan bahwa sudah ada fatwa tegas dari para ulama mengenai masalah ini, termasuk dari Syekh Abdullah bin Baz dan Mufti Darul Ifta Al Mishriyah. Keduanya mengharamkan menjadikan Al Quran sebagai lagu yang diiringi musik atau dinyanyikan dengan nada musik.
Oleh karena itu, Kyai Jeje meminta agar rekaman tersebut ditarik dari publikasi. Ia juga menekankan bahwa Ahmad Dhani seharusnya mengklarifikasi dan meminta maaf, karena tindakan tersebut dapat diartikan sebagai penistaan terhadap Al Quran.
“Semoga dari kejadian ini, pelakunya menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri agar tidak menimbulkan ketersinggungan dan kontroversi di kalangan umat Islam,” tegasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta