get app
inews
Aa Read Next : Viral! Aksi Pencurian Meningkat di Jombang, Rumah Warga Kauman Jadi Sasaran, Ini Rekaman CCTV-nya

Pelaku Residivis Bobol Rumah Guru di Jombang, Curian Rp107 Juta, Ditangkap untuk Kelima Kalinya

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:53 WIB
header img
Pelaku Residivis Bobol Rumah Guru di Jombang. Foto iNewsSurabaya/zainul

Setelah kejadian tersebut, Eka segera melapor ke Polsek Gudo. Polisi pun langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari situlah identitas Joyo berhasil terungkap. 

"Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil profiling, anggota berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di rumahnya," lanjut Djulan.

Djulan menambahkan bahwa Joyo memang dikenal sebagai residivis dengan catatan panjang kasus pencurian. Sebelum tertangkap kali ini, ia sudah pernah membobol rumah sebanyak empat kali, satu di Jombang dan tiga lainnya di Kediri. Menariknya, uang hasil kejahatan tidak hanya digunakan untuk membayar utang, tetapi juga untuk berjudi, termasuk sabung ayam.

Atas perbuatannya, Joyo dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. "Pelaku akan dijerat dengan ancaman pidana yang berat mengingat ia adalah residivis dan melakukan pencurian dengan pemberatan," pungkas Djulan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut