get app
inews
Aa Text
Read Next : Wartawan Surabaya Ngamuk! Pintu Kaca "Halangi" Tugas Jurnalistik, Bakal Dilaporkan ke Dewan Pers!

PT INKA Hormati Proses Hukum pada Mantan Dirut, Diduga Lakukan Korupsi Uang Perusahaan

Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:32 WIB
header img
Perusahaan PT INKA yang sedang ada masalah hukum. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id -  PT INKA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) yang menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Kereta Api (INKA) periode 2018-2022, Budi Noviantoro (BN) sebagai tersangka.

BN ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltaic power plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Kongo. 

“Kami tentu menghormati proses hukum itu. Kejaksaan Tinggi pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Pak BN. Kami menghormati,”  kata GM Keuangan, Akuntansi dan TJSL PT INKA (Persero), Edwyn Dwi Cahyo selaku Plt. GM Sekretaris Perusahaan PT INKA (Persero), Rabu  (2/10/2024).

Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejati Jatim juga memutuskan melakukan penahanan terhadap BN selama 20 hari sejak tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024 mendatang. Menjawab hal itu, Edwyn menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Sekali lagi, intinya kami menghormati proses hukum ini,” katanya.

Pada bagian lain, Edwyn menyampaikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal untuk produksi sarana kereta api sesuai dengan target yang telah ditetapkan. “Kami saat ini fokus terhadap penyelesaian target produksi sarana perkeretaapian yang sudah di dalam kesepakatan kontrak dengan customer,” katanya.

Berdasar catatan redaksi, Badan Usaha Milik Negara ini (BUMN) memiliki target memproduksi 612 kereta penumpang pesanan PT KAI (Persero), 16 trainset KRL baru (12 car per train set) pesanan KAI Commuter, dan 450 Container Flat Top Wagon UGL Services Pty. Ltd. New Zealand

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut