get app
inews
Aa Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Dukung Armada Mudik Gratis dan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pengawak Bus

Iuran Rp16.800 Per Bulan, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Ojol Korban Tabrak Lari Hingga Miliaran

Sabtu, 05 Maret 2022 | 14:15 WIB
header img
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo, mengunjungi Agung Dwi Cahyono di RS Siloam Surabaya. (Foto: Dok BPJamsostek)

Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%. 

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko juga mengemukakan hal yang sama. Perlindungan tenaga kerja adalah kewajiban negara, dan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menjaminnya.

“Semoga manfaat yang dirasakan Bapak Agung dan keluarganya ini dapat bermanfaat serta kami ingin mengajak kepada masyarakat untur aware dalam perlindungan diri khususnya ketika bekerja,” tutup Guguk.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut