SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemberian gelar kehormatan atau honoris causa (HC) pada tokoh atau selebriti papan atas di Indonesia menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya Raffi Ahmad.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kemudian merilis pernyataan resmi pada (4/10/2024) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah IV untuk tidak mengakui gelar doktor kehormatan tersebut. Pasalnya, pemberian gelar itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Agie Nugroho Soegiono, pengamat kebijakan pendidikan Universitas Airlangga (Unair) menuturkan bahwa proses pemberian gelar HC bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan sembarangan.
Dosen yang akrab disapa Agie itu menjelaskan bahwa pemberian gelar doktor kehormatan memerlukan prosedur yang panjang dan ketat. Pemberian gelar itu diatur dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2016. Salah satu peraturannya, program studi yang memberikan harus sudah terakreditasi A atau unggul.
“Ada syarat-syarat yang sangat spesifik dan ketat yang harus dipenuhi. Regulasi menekankan bahwa gelar HC hanya dapat diberikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan kemanusiaan," terangnya.
Menurut Agie, jika sejatinya seorang dengan gelar doktor harus memiliki kriteria yang dideskripsikan dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 9 yang diatur pada Peraturan Presiden No 8 Tahun 2012. Misalnya, seorang doktor harus mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya. Atau praktik profesional melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji.
Editor : Ali Masduki