Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus membuka penutup gorong-gorong trotoar, lalu merangkak ke dalam untuk memotong kabel PJU menggunakan alat seperti gergaji besi, gunting besi, dan cutter.
Mereka bekerja dengan penerangan minim, menggunakan senter kecil, dan menggulung kabel hasil curian untuk disembunyikan dalam karung bekas agar mudah dibawa tanpa dicurigai.
Akibat perbuatan mereka, kerugian yang diderita Pemkot Surabaya mencapai Rp12 miliar. Hasil penjualan kabel curian, yang berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta per kali aksi, mereka gunakan untuk foya-foya, membeli narkotika, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Aksi penangkapan bermula saat petugas, yang tengah berpatroli di Jalan Embong Malang, mencurigai dua pria yang berhenti di depan Gedung Go Skate Surabaya dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul. Petugas menemukan potongan kabel PJU dalam karung yang dibawa mereka.
Ketika hendak diamankan, kedua pelaku berusaha kabur. SHI berhasil ditangkap setelah pengejaran di Jalan Gentengkali Surabaya, sementara pelaku lainnya melarikan diri. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa gulungan kabel, gunting besi, gergaji, dan cutter.
Setelah interogasi, polisi berhasil menangkap AK di kosnya di Jalan Simo Sidomulyo Surabaya, lengkap dengan bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan alat-alat pencurian lainnya. Kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian kabel PJU selama tiga bulan terakhir di enam lokasi berbeda.
Hasil pencurian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial M (DPO) di Pasar Loak Jalan Demak, dengan harga sekitar Rp100.000 per kilogram, memberikan keuntungan bagi pelaku hingga Rp3 juta setiap aksinya.
Polisi kini terus memburu M yang masih buron, dan kedua pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Editor : Arif Ardliyanto