SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pencurian spesialis kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) yang telah menyebabkan kerugian hingga Rp12 miliar bagi Pemerintah Kota Surabaya. Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap, masing-masing berinisial SHI (26), warga Jalan Tambak Pring Surabaya, dan AK (25), warga Jalan Larangan Surabaya.
Aksi mereka terendus pada Rabu, 11 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika mencuri di Jalan Embong. Sehari sebelumnya, pada Selasa, 10 September 2024 pukul 14.00 WIB, mereka juga beraksi di Jalan Embong Malang.
Beberapa lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian kabel PJU antara lain depan Tunjungan Plaza 5, Indomaret Embong Malang, halte samping Hotel JW Marriott, Jalan Panglima Sudirman, Pandegiling, hingga tiga titik di Jalan Darmo. Setidaknya ada 25 titik pencurian di seluruh kota.
“Kami menerima laporan dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya tentang pencurian kabel PJU di sejumlah titik strategis di kota ini,” ungkap Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso.
Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Tegalsari yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Angga Riatma kemudian melakukan patroli intensif di beberapa lokasi rawan pada Rabu, 11 September 2024.
"Patroli kami fokuskan di titik-titik rawan pencurian kabel PJU, karena hilangnya kabel ini menyebabkan lampu penerangan padam, sehingga rawan kecelakaan dan tindak kejahatan," tambah Kompol Rizki.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus membuka penutup gorong-gorong trotoar, lalu merangkak ke dalam untuk memotong kabel PJU menggunakan alat seperti gergaji besi, gunting besi, dan cutter.
Mereka bekerja dengan penerangan minim, menggunakan senter kecil, dan menggulung kabel hasil curian untuk disembunyikan dalam karung bekas agar mudah dibawa tanpa dicurigai.
Akibat perbuatan mereka, kerugian yang diderita Pemkot Surabaya mencapai Rp12 miliar. Hasil penjualan kabel curian, yang berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta per kali aksi, mereka gunakan untuk foya-foya, membeli narkotika, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Aksi penangkapan bermula saat petugas, yang tengah berpatroli di Jalan Embong Malang, mencurigai dua pria yang berhenti di depan Gedung Go Skate Surabaya dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul. Petugas menemukan potongan kabel PJU dalam karung yang dibawa mereka.
Ketika hendak diamankan, kedua pelaku berusaha kabur. SHI berhasil ditangkap setelah pengejaran di Jalan Gentengkali Surabaya, sementara pelaku lainnya melarikan diri. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa gulungan kabel, gunting besi, gergaji, dan cutter.
Setelah interogasi, polisi berhasil menangkap AK di kosnya di Jalan Simo Sidomulyo Surabaya, lengkap dengan bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan alat-alat pencurian lainnya. Kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian kabel PJU selama tiga bulan terakhir di enam lokasi berbeda.
Hasil pencurian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial M (DPO) di Pasar Loak Jalan Demak, dengan harga sekitar Rp100.000 per kilogram, memberikan keuntungan bagi pelaku hingga Rp3 juta setiap aksinya.
Polisi kini terus memburu M yang masih buron, dan kedua pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Editor : Arif Ardliyanto