Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jombang juga menegaskan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan para pendamping Desa. Bawaslu saat ini masih melakukan kajian masalah itu.
"Kami sedang meneliti lebih dalam mengenai dugaan pelanggaran ini, apakah ada unsur yang melanggar hukum atau tidak," kaya Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto, Senin (7/10/2024) lalu.
Untuk memperkuat kajian, Bawaslu Jombang akan bekerja sama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jombang. Di antaranya yakni Dinas Sosial, dan Dinas Perkim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Jombang.
Pelibatan tiga OPD itu bertujuan untuk mencari dasar hukum yang jelas mengenai peran pendamping desa, terutama dalam konteks Pilkada. "Perlu ada kepastian mengenai aturan yang mengatur apakah pendamping desa yang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye melanggar hukum atau tidak. Sebab, dalam undang-undang pemilu dan undang-undang desa, hal tersebut belum diatur secara eksplisit," kata David.
Informasi dugaan keterlibatan pendamping desa itu muncul dari laporan masyarakat dan pemberitaan media massa. Dugaan itu mencuat di beberapa kecamatan di Jombang, salah satunya adalah Kecamatan Kabuh.
Di Kecamatan wilayah utara Brantas itu tersebut para pendamping desa diduga terlibat langsung dalam tim kampanye paslon Warsubi-Salmanudin Yazid. Mereka bahkan dengan terang-terangan mengunggah foto saat memasang APK paslon nomor urut dua di media sosial, yang kemudian menjadi viral.
Camat Kabuh, Anjik Eko Saputro, membenarkan bahwa pendamping desa di wilayahnya terlibat dalam peristiwa tersebut. "Iya, mereka adalah pendamping desa di Kecamatan Kabuh," kata Anjik saat itu. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut siapa saja pendamping desa yang terlibat. Anjik hanya mengingat satu nama, yakni seorang pendamping desa dari Desa Banjardowo.
Editor : Arif Ardliyanto