SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Surabaya digemparkan dengan penangkapan seorang pengasuh bayi berinisial N (36), yang diduga telah mencekoki seorang balita dengan obat penggemuk selama setahun. Perempuan asal Bone, Sulawesi Selatan, yang kini berdomisili di Trenggalek, Jawa Timur ini, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim setelah terungkap tindakannya yang berbahaya.
Kombes Pol Farman, Dirreskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa N membeli obat penggemuk racikan dari toko online sebanyak tujuh kali, tanpa seizin atau sepengetahuan ibu kandung balita tersebut.
"Obat mengandung Cyproheptadine dan Dexamethasone, yang tergolong sebagai obat keras," katanya.
Farman mengatakan, pemberian obat ini menurut N bertujuan untuk meningkatkan nafsu makan, N secara rutin mencampurkan pil tersebut ke dalam minuman korban selama hampir satu tahun.
Akibatnya, balita yang seharusnya menikmati masa kecilnya dengan sehat, justru mengalami pembengkakan pada wajah dan tubuhnya. Berat badannya pun melonjak drastis hingga mencapai 19,5 kilogram di usia yang baru 2 tahun 3 bulan.
“Tersangka sendiri tidak memiliki latar belakang farmasi atau keahlian di bidang kesehatan,” jelas Farman.
Perbuatan N terungkap pada bulan Agustus 2024, ketika dua pembantu rumah tangga keluarga korban menemukan bukti berupa gelas minuman korban dengan serbuk berwarna oranye mengering, serta botol kecil berisi pil berwarna oranye dan biru. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada ibu korban, yang langsung mengkonfrontasi N.
Editor : Arif Ardliyanto