Saat ditanyai, N awalnya berbohong dan menyebut pil tersebut sebagai obat pelangsing. Namun, setelah ibu korban melakukan pengecekan di internet, terungkap bahwa obat itu sebenarnya adalah obat penggemuk. N akhirnya mengakui perbuatannya, bahwa obat tersebut ia berikan kepada korban tanpa izin.
Kasus ini bermula sejak N mulai bekerja sebagai pengasuh korban pada Oktober 2022. Saat korban berusia 16 bulan, ia mulai sering muntah setelah makan, yang kemudian membuat N mencari solusi lewat obat penggemuk.
Tanpa sepengetahuan orang tua, N terus memberikan obat tersebut, hingga pada Desember 2023, dokter memperingatkan bahwa berat badan korban yang mencapai hampir 20 kilogram sudah terlalu berlebihan untuk usianya yang masih belia.
Perbuatan N akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim pada 30 Agustus 2024, dan kini ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua agar lebih waspada terhadap perawatan yang diberikan kepada anak-anak, terutama ketika menyangkut penggunaan obat-obatan tanpa pengawasan ahli.
Editor : Arif Ardliyanto