get app
inews
Aa Read Next : Polisi Banyuwangi Operasi Warung Penjual Miras, Ini Hasilnya

Polisi Tangkap Pemuda Banyuwangi, Diduga Terlibat Aksi Pencurian Motor Berulang

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:52 WIB
header img
Motor yang dicuri oleh pemuda di Banyuwangi. Foto iNewsSurabaya/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Pemuda berinisial NL (21), warga Desa Gambiran, Banyuwangi, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor di kawasan Pesanggaran. Aksi pencurian ini terjadi dua kali, dengan insiden terbaru terjadi pada Rabu (23/10/24), sekitar pukul 10.30 WIB.

Menurut saksi mata, NL terlihat mencurigakan saat mengamati motor yang terparkir ketika korban sedang membeli galon air di toko dekat rumahnya. Korban, yang tak menaruh curiga, kembali ke rumah dan memarkir Yamaha Nmax hitamnya dengan nopol P 2157 QBD di depan rumah sebelum masuk sebentar ke dalam. Namun, begitu keluar untuk pergi ke rumah temannya, motor tersebut sudah raib.

Korban langsung melapor ke Polsek Pesanggaran. Tanggapan cepat dari tim Reserse Kriminal Polsek Pesanggaran berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan barang bukti, termasuk sepeda motor Suzuki Satria modifikasi dan Honda Vario merah dengan nopol P 4090 VY.

"Kami segera bergerak begitu mendapat laporan. Pelaku tidak berkutik saat kami tangkap," kata AKP Lita Kurniawan, Kapolsek Pesanggaran.

Penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi dua pemuda yang dicurigai sebagai pelaku. Kedua pemuda tersebut, sesuai dengan ciri-ciri yang terekam CCTV, mengendarai sepeda motor modifikasi

Polisi terus membuntuti mereka hingga ke daerah persawahan, di mana keduanya berusaha mencuri motor lain yang terparkir di pinggir sawah.

Saat hendak melakukan aksi keduanya, NL berhasil ditangkap oleh petugas. Namun, rekannya, AF, berhasil melarikan diri menggunakan Honda Vario dan hingga kini masih dalam pengejaran Polsek Pesanggaran bersama Resmob Polresta Banyuwangi.

Dalam pemeriksaan, NL mengaku telah melakukan pencurian Yamaha Nmax hitam pada Sabtu (19/10). Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua sepeda motor dan uang tunai Rp 1.300.000.

"NL akan dikenakan pasal 363 ke-4e KUHP tentang pencurian," tambah AKP Lita Kurniawan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut