get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo Dilaporkan, PT Hitakara: MA, KY dan KPK Diminta Investigasi Ulang

Senin, 28 Oktober 2024 | 22:40 WIB
header img
Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. (Foto: iNews)

Ia menambahkan, PT Hitakara juga meminta, MA,  KY dan KPK untuk memeriksa hakim Mangapul dan Heru Hanindyo terkait  dugaan tindak pidana surat palsu dan tagihan palsu pada permohonan PKPU PT Hitakara, termasuk Hakim Mangapul dan Heru Hanidyo. 

Hakim Mangapul, kata dia,  anggota majelis hakim yang membebaskan (onslag) Victor S Bahtiar terkait dugaantindak pidana surat palsu dan tagihan palsu pada proses permohonan PKPU PT Hitakara sepekan setelah memebebaska Ronald Tannur.

“Sebagaimana Ronald Tanur diputus bebas pada tanggal 24 Juli 2024 sedangkan putusan onslag Victor Soekarno Bachtiarpada 30 Juli 2024,” beber dia.

Ia menjelaskan, dari  awal proses permohonan PKPU hingga putusanpailit dijatuhkan terhadap PT Hitakara, telah terjadi banyak hal yang bertentangan dengan aturan PKPU dan kepailitan. Hal bertentangan tersebut  mulai dari  penolakan tagihan oleh tim pengurus  dan/atau kurator untuk jenis tagihan yang sama dengan dasar permohonan PKPU.

“Untuk itu kami mendukung upaya penyidikan dugaantindak pidana gratifikasi oleh Hakim Mangapul maupun Heru Hanindyo dapat dibuka seterang-terangnya, dengan cara memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang diduga kuat berhubungan dengan Mangapul, yaitu 4 orang majelis hakim yang ikut mengadili  dan memutus onslag Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, Riansyah, yaitu majelis hakim Suswanti, Sudar, Saifudin Zuhri, Alex Adam Faisal, dan juga termasuk Soedeson Tandra sebagai kuasa hukum dariVictor S Bachtiar, maupun kuasa hukum Indra Ari Murto, serta Riansyah,” pungkas dia.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut