Bukannya mereda, emosi SH makin tersulut karena merasa tak dihiraukan sang istri. Ia, kemudian melempar sebuah celurit ke kamar tidur tempat istrinya yang sedang menyusui anak balitanya. “Namun berhasil dihindari korban, anak korban yang ketakutan juga kemudian lari,” ujarnya.
Lantas, SH menyerang secara langsung sang istri. Istrinya yang tak tahu apa-apa itu, kemudian dipukuli dan ditendang oleh pelaku sampai beberapa kali hingga mengakibatkan luka memar. "Kemudian korban lari ke rumah tetangga kemudian dilaporkan ke polisi,” ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum, polisi melakukan penangkapan di rumah korban yang juga rumah pelaku. SH digiring petugas ke Mapolres Jombang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Sekarang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan,” tegasnya.
Margono menegaskan, SH dijerat polisi dengan pasal Pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (4) UURI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Editor : Arif Ardliyanto