Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukannya. Modusnya, mengambil kayu di hutan, kemudian dilakukan pemotongan di di tempatnya untuk diperjualbelikan.
"Dijual ke daerah Sidoarjo. Adapun hasil keuntungannya digunakan untuk kepentingan pribadi," tandasnya.
Margono mengungkapkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus itu karena dari informasinya masih ada pelaku lain yang diduga turut terlibat. "Informasinya ada beberapa pelaku yang juga diperintahkan untuk mengambil kayu di dalam hutan. Ini masih kami dalami," ujarnya.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto