get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pengedar Ditangkap, Polisi di Jombang Gagalkan Peredaran 51 Paket Sabu-sabu

Jual-Beli Kayu Hutan Ilegal, Perangkat Desa di Jombang Ini Dijebloskan Penjara

Rabu, 06 November 2024 | 12:12 WIB
header img
Barang bukti kayu gelondongan dari hutan yang diamankan polisi. Foto iNewsSurabaya/zainul

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukannya. Modusnya,  mengambil kayu di hutan, kemudian dilakukan pemotongan di di tempatnya untuk diperjualbelikan. 

"Dijual ke daerah Sidoarjo. Adapun hasil keuntungannya digunakan untuk kepentingan pribadi," tandasnya.

Margono mengungkapkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus itu karena dari informasinya masih ada pelaku lain yang diduga turut terlibat. "Informasinya ada beberapa pelaku yang juga diperintahkan untuk mengambil kayu di dalam hutan. Ini masih kami dalami," ujarnya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut