Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Kasus Selebgram Sidoarjo Vinna, Dari Perdamaian Rp7 Miliar Hingga Dakwaan KDRT Psikis
Advertisement . Scroll to see content

Diperkuat Keterangan Ahli, Kuasa Hukum Terdakwa Klaim Tak Ada Unsur Pidana Kasus Herman Budiyono

Jum'at, 08 November 2024 | 07:48 WIB
  • author Lukman Hakim
Diperkuat Keterangan Ahli, Kuasa Hukum Terdakwa Klaim Tak Ada Unsur Pidana Kasus Herman Budiyono
Kuasa Hukum Terdakwa Klaim Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Herman Budiyono. Foto iNewsSurabaya/lukman

Terkait adanya perpindahan dana dari rekening CV ke rekening pribadi Herman, Michael membantah bahwa hal tersebut secara otomatis merupakan tindak pidana. Menurut ahli, untuk membuktikan adanya penggelapan, harus ada bukti nyata mengenai kerugian yang dialami pelapor.

"Jika tidak ada audit yang menunjukkan kerugian, lalu siapa yang dirugikan dan di mana letak tindak pidananya?" kata Michael dengan nada heran.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut