Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 tahun 2024, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima pupuk subsidi, yaitu memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Selain itu, lahan produktif yang dimiliki tidak boleh melebihi 2 hektar. Program ini diperuntukkan bagi petani kecil yang membutuhkan bantuan pupuk untuk meningkatkan hasil panen. Petani dengan luas lahan lebih dari 2 hektar tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi. Selanjutnya, petani perlu tergabung dalam kelompok tani.
Petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah yang sudah resmi tercatat dan tergabung dalam kelompok tani (poktan) di wilayah masing-masing.
Selain itu, data petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan). Yadi berharap agar petani lebih memahami pentingnya mendaftar atau memperbarui e-RDKK hingga yakin namanya sudah terdaftar. Dengan begitu, saatnya tiba, petani dapat dengan mudah mengakses pupuk subsidi yang mereka butuhkan.
Yadi menegaskan bahwa penting bagi petani untuk memahami proses pendaftaran ulang, karena saat membutuhkan pupuk, keberadaan mereka dalam daftar sangat krusial. Di sisi lain, banyak petani masih mengira bahwa mereka secara otomatis mendapatkan pupuk saat menanam tanaman.
"Untuk itu perlunya sosialisasi sampai ke tingkat petani. Masih banyak juga petani yang kurang aktif dalam berkelompok tani sehingga terlewat tidak terdata," ungkapnya.
"Jika diperlukan, untuk pendaftaran update e-RDKK ini ada petugas khusus yang menanganinya, yang keliling ke setiap kelompok untuk selalu mengingatkan pentingnya pendaftaran atau update e-RDKK sehingga petani yakin dapat pupuk. Yang pada akhirnya dapat membantu pemerintah dalam ketahanan pangan serta pada akhirnya juga dapat meningkatkan kesejahteraan para petaninya,” tandasnya.
Editor : Ali Masduki