get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Disuruh Menggonggong, Polisi Periksa 8 Saksi

Percintaan Kandas, Pemuda di Bali Sebar Foto Bugil Mantan Kekasihnya

Rabu, 09 Maret 2022 | 15:06 WIB
header img
Foto telanjang mantan pacar disebar DK melalui handphone. (Foto: iNews/Made Argawa).

TABANAN, iNews.id - DK (21), warga Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan, Bali menyebar foto bugil mantan kekasihnya. Koleksi foto telanjang MA (19) yang masih berstatus pelajar SMK tersebut di sebar ke media sosial.

DK nekat menyebarkan foto bugil lantaran sakit hati, setelah percintaannya dengan MA yang sudah berjalan 11 bulan kandas. 

Padahal, sejak bertemu pertama kali pada 16 Januari 2021, DK dan MA kerap bercinta layaknya hubungan suami istri. Bahkan, DK juga sempat memberikan hadiah handphone (HP) Xiaomi kepada kekasihnya itu.

Namun apa boleh buat, sifat DK yang pencemburu membuat MA kurang nyaman. Hal itulah yang membuat MA memutuskan hubungan percintaan mereka. 

Setelah putus, DK meminta MA mengembalikan HP Xiaomi yang pernah diberikan. MA kemudian mengembalikan HP tersebut, namun lupa menghapus data pribadi termasuk akun media sosial miliknya. 

Pada 29 Desember 2021, MA diberi tahu teman sekolahnya kalau foto profile WhatsApp dan Instagram miliknya menampilkan foto-fotonya dalam keadaan telanjang.

Terungkap usai Foto Telanjang Korban Viral MA juga diberi tahu bibinya kalau akun Facebook dan Instagram miliknya mengunggah foto-foto asusila. MA pun yakin foto-foto telanjang dirinya disebar oleh DK. 

"Foto-foto itu disebar melalui HP," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Chandra, Rabu (09/3).

Bibi MA kemudian menelepon DK dan meminta foto-foto telanjang itu dihapus. Bahkan dia sempat mengancam akan melaporkan DK ke polisi. 

Tak hanya itu, keluarga MA juga mendatangi rumah DK dan berbicara langsung kepada orang tuanya. Lantaran tak ada respons, keluarga MA melaporkan perkara ini ke Polres Tabanan. 

Pada Sabtu (5/3), polisi menjemput DK di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabanan. DK mengakui perbuatannya. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 46 juncto Pasal 30 ayat (1) UU ITE Dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut