Setiap meranjau atau menaruh sabu atas suruhan O, Riza mendapatkan upah sebanyak Rp75.000. Upah itu diberikan kepada Miftanang Rp25.000 karena memantu menaruh barang ranjauan. Ahmad Yani menyebut, setiap hari pelaku transaksi meranjau 1 sampai dengan 7 kali.
Dikatakan Ahmad Yani, Riza sebelumnya sudah pernah menjual sabu selama 5 bulan, lalu menerima titipan sabu untuk diranjau selama 4 bulan sehingga Riza mengedarkan sabu sudah berjalan selama 9 bulan. Sementara Miftanang membantu meranjau sabu sudah 8 bulan ini.
"Beroperasi mengedarkan sabu 9 bulan, 4 bulan berdiri sendiri 5 bulan ada ongkir (ongkos kirim) dari bandarnya. Jadi mereka berjualan sendiri dari ordernya sendiri juga dapat upah dari bandarnya," kata mantan Kanitreskrim Polsek Waru Sidoarjo ini.
Lebih lanjut Ahmad Yani mengungkapkan, selain 51 paket sabu-sabu, barang bukti yang disita dari kedua tersangka antara lain puluhan plastik kosong, timbangan digital, botol, tas hitam, dua handphone, dan uang tunai Rp462.000.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto