Permasalahan utama yang dihadapi keluarga Bambang dan Tita adalah ketidaksesuaian data Adminduk. Pada 2021-2023, mereka menerima bantuan PKH sebesar Rp600 ribu per tiga bulan. Namun, perubahan domisili yang tidak segera diperbarui menyebabkan terhentinya bantuan tersebut.
“Syarat utama untuk menerima PKH adalah kesesuaian domisili dan KTP. Saat ini, proses perbaikan sedang dilakukan agar keluarga ini bisa kembali menerima bantuan,” ujar Anna.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera mengurus Adminduk jika terjadi perubahan alamat. “Tertib Adminduk adalah arahan langsung dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Jika data Adminduk tidak diperbarui, bantuan pemerintah bisa terhambat,” jelasnya.
Selain bantuan sosial, Pemkot Surabaya juga mendukung pemberdayaan ekonomi keluarga Bambang melalui Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tanah Merah. Anna menekankan bahwa pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu prioritas pemkot untuk membantu keluarga yang membutuhkan.
“Tidak hanya bantuan fisik, tapi juga pemberdayaan ekonomi mendapat perhatian dari teman-teman kelurahan dan kecamatan,” tambahnya.
Pemkot juga memastikan kelurahan dan kecamatan setempat mendampingi proses perbaikan data Adminduk agar bantuan PKH dapat diusulkan kembali.
Melalui kasus ini, Pemkot Surabaya menegaskan pentingnya tertib Adminduk untuk memastikan keberlanjutan bantuan sosial. "Kami tidak hanya memberikan bantuan, tetapi juga pendampingan dan pemberdayaan agar masyarakat bisa mandiri," pungkas Anna.
Dengan berbagai upaya ini, Pemkot Surabaya menunjukkan komitmennya untuk terus hadir mendukung warganya, meskipun menghadapi tantangan administratif.
Editor : Arif Ardliyanto