get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Emak-emak di Surabaya Siram Anak Pakai Air Comberan Gegara Ikut Gangster

Gangster Bajingan Ramai-Ramai Bantai Pemuda Jombang Hingga Masuk RS, Ini Pemicunya

Rabu, 04 Desember 2024 | 20:48 WIB
header img
Gangster Bajingan Ramai-Ramai Bantai Pemuda Jombang Hingga Masuk RS dan luka parah. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok gangster menamakan diri Bajingan Tanpa Dosa terhadap MG, seorang pemuda di Jombang sudah kebablasan. Betapa tidak, MG dibantai ramai-ramai hingga luka parah dan masuk rumah sakit.

Polisi yang menerima laporan korban langsung bertindak menangkap kawanan gangster bajingan tanpa dosa atau Batandos. Pelaku yang dibekuk ada tiga orang, yakni HY (18) VM (24) dan RDA (17) warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

"Para tersangka ini memang masuk dalam geng yang diberi nama Batandos dengan kepanjangan Bajingan Tanpa Dosa. Mereka melakukan kekerasan pada malam pemilu Rabu 27 November 2024 dini hari lalu," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Rabu (4/12/2024).

Aksi bengis para pelaku itu bermula saat ketiganya melakukan perjalanan malam. Hingga sekitar pukul 00.30 WIB, tiga pemuda sok jagoan itu melakukan aksi onar mengganggu warga dengan motor yang dikendarainya di Jalan KH Abdurrahman Wahid atau Jalan Gus Dur.

"Para pelaku melakukan perjalanan malam, di saat yang bersamaan mereka menggesekkan standarnya hingga menganggu. Kemudian ada teguran dari korban yang saat itu berada di warkop," katanua.

Lantaran tak terima ditegur, ketiganya kemudian turun dari kendaraan dan melakukan penganiayaan kepada MG secara brutal hingga mengalami luka. Setelah itu mereka kabur. Sementara korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melakukan pelaporan ke pihak berwajib dan telah menerima perawatan.

"Saat ini korban dilakukan pemeriksaan di rumah sakit sebab terjadi luka pada lutut," katanya.

Di hadapan polisi, ketiga pelaku tak berkata apapun. Mereka hanya menunduk meratapi nasibnya yang bakal mendekam dijeruji besi dengan waktu lama. Margono menegaskan, ketiganya dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. "Diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut