Sementara itu, Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris mengungkapkan bahwa, saat ini tingkat kekerasan terhadap jurnalis masih tinggi. AJI Indonesia mencatat, setidaknya ada 61 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2024 ini. Data ini menunjukkan, ancaman terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. "Di Surabaya misalnya, kekerasan dilakukan aparat penegak hukum terhadap wartawan Nurhadi," ujarnya.
Pihaknya meyakini, tren kekerasan terhadap jurnalis tetap akan tinggi. Kondisi ini diperburuk dengan munculnya draf RUU Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Salah satu draf dalam RUU tersebut mengatur tentang larangan jurnalisme investigatif. "Jadi kekerasan terhadap jurnalis juga dilakukan lewat UU," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto