SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Prestasi gemilang diraih tim gabungan dari Satresnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Sampang, yang berhasil menggagalkan aksi dua kurir narkoba lintas kota. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 218,29 gram.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (12/12/2024) siang di Jalan Raya Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dua tersangka, SH (29 tahun) dan AT (31 tahun), warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, diamankan saat melintas menggunakan mobil Honda Brio Satya abu-abu dengan nomor polisi N 1330 OJ.
Modus Operandi Terungkap
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Hery Indratullah Maulida, mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru saja membeli sabu dari wilayah Sokobanah, Sampang, dengan tujuan menjualnya kembali di Kabupaten Probolinggo.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 218,29 gram yang disembunyikan di jok depan sebelah kiri sopir," terang Iptu Hery pada Selasa (17/12/2024).
Barang bukti tersebut terbagi menjadi tiga plastik bening dengan berat masing-masing 49,71 gram, 75,30 gram, dan 93,28 gram. Selain itu, polisi juga menyita sebuah mobil Honda Brio, dua unit ponsel, tiga lembar tisu putih, dan sobekan plastik hitam yang digunakan untuk membungkus sabu.
Atas perbuatannya, SH dan AT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum di Kabupaten Sampang dalam memerangi peredaran narkoba yang terus meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi antara Satresnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Ketapang. Kami berkomitmen terus membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Sampang dan sekitarnya," pungkas Iptu Hery.
Editor : Arif Ardliyanto