JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Kepala satuan reserse narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun ini. Dari 179 Laporan Polisi, korps seragam coklat telah memenjarakan 227 orang pelaku penyalahgunaan barang haram, tersebut.
"Sebanyak 227 tersangka telah diamankan dengan kasus narkoba jenis sabu-sabu maupun obat-obatan terlarang," kata Ahmad Yani kepada iNews di Mapolres Jombang di sela pemusnahan barang bukti miras ilegal, Jumat (20/12/2024).
Dia merinci, 111 kasus dengan tersangka 149 orang dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.363 gram sabu-sabu. Kemudian 68 kasus dengan tersangka 79 orang dengan jumlah barang bukti sebanyak 101.130 butir pil dobel L dan 2.578 butir pil yarindo.
Dari ratusan kasus tersebut, di antaranya yang telah diungkap yakni peredaran narkotika sabu-sabu dengan tersangka Dany Try Hariyono (37), dan Faisal Riski (30) warga Dusun Balongsari Desa Ploso Kecamatan Ploso. Keduanya ditangkap saat pulang dari dugem di Mojokerto.
Polisi menyita 1 plastik klip sabu berat kotor 0,75 gram, seperangkat alat isap, 1 timbangan elektrik, 1 pipet kaca diduga berisi sabu berat kotor 1,77 gram, uang tunai Rp500.000 serta ponsel dari tangan Dany. Sedangkan, dari tangan Faisal, disita 7 klip plastik berisi sabu dengan total berat kotor 62,45 gram, timbangan elektrik serta satu handphone.
Kedua pelaku itu mengaku mendapat upah sabu-sabu 0,7 gram setiap 1 gram yang diedarkan dari seseorang inisial J yang masih DPO. "Jadi mereka itu tidak dikasih uang tapi upahnya sabu. Jika diuangkan ya sekitar Rp400 ribuan. Mereka beroperasi sejak Agustus lalu dan sudah tiga kali transaksi,” ujar Yani, saat itu.
Editor : Arif Ardliyanto