get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Ramadan, Polisi Gerebek Pabrik Miras Arak di Jombang Beromzet Rp1 Miliar, 2 Orang Diamankan

1.460 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Sidoarjo, Satpol PP Kirim Ancaman Tegas untuk Pengedar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:27 WIB
header img
Satpol PP Kabupaten Sidoarjo memusnahkan 1.460 botol minuman beralkohol ilegal hasil operasi di sejumlah kecamatan. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Foto Surabaya.iNews.id/hendro

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Aroma menyengat tercium di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Satu per satu botol minuman beralkohol dituangkan ke dalam tong besar. Isinya bercampur, mengalir, lalu hilang nilainya. Total 1.460 botol miras ilegal resmi dimusnahkan hari itu.

Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni. Di baliknya, ada rangkaian operasi panjang yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo selama setahun terakhir, dari Agustus 2024 hingga Agustus 2025. Operasi menyasar berbagai kecamatan, mulai Tarik, Prambon, Krembung, Gedangan, Candi, Wonoayu, Krian, Jabon, hingga wilayah Kecamatan Sidoarjo.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan minuman beralkohol golongan A dan B yang beredar tanpa izin resmi atau dijual di lokasi yang dilarang.

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012 serta diperkuat Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Regulasi tersebut mengatur secara rinci soal perizinan usaha, penggolongan miras, lokasi penjualan, hingga sanksi bagi pelanggar.

Kebijakan daerah ini juga selaras dengan aturan nasional, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2014 dan Nomor 25 Tahun 2019, yang menegaskan pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Drs. Yani Setyawan, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat.

“Penertiban dan pemusnahan miras ilegal ini adalah komitmen kami dalam menegakkan perda dan melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol. Tujuan akhirnya adalah rasa aman dan nyaman bagi warga Sidoarjo,” ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut