get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Ramadan, Polisi Gerebek Pabrik Miras Arak di Jombang Beromzet Rp1 Miliar, 2 Orang Diamankan

1.460 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Sidoarjo, Satpol PP Kirim Ancaman Tegas untuk Pengedar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:27 WIB
header img
Satpol PP Kabupaten Sidoarjo memusnahkan 1.460 botol minuman beralkohol ilegal hasil operasi di sejumlah kecamatan. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Foto Surabaya.iNews.id/hendro

Bagi Satpol PP, operasi miras bukan hanya soal menyita dan memusnahkan barang. Pencegahan gangguan sosial menjadi fokus utama.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, S.STP., menyebut pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Operasi ini bersifat preventif. Kami ingin mencegah dampak sosial yang lebih luas akibat peredaran miras ilegal. Pengawasan akan terus kami lakukan di seluruh wilayah Sidoarjo,” tegasnya.

Keberhasilan operasi ini tak lepas dari dukungan lintas instansi. Satpol PP Sidoarjo menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Kodim 0816 Sidoarjo, serta perangkat daerah dan masyarakat yang turut aktif melaporkan pelanggaran.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.

Sebagai daerah yang dikenal dengan julukan Kota Santri, Sidoarjo memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai sosial dan ketentraman masyarakat. Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan peraturan daerah secara profesional dan humanis.

Pemusnahan ribuan botol miras itu pun menjadi simbol bahwa aturan bukan sekadar tulisan di atas kertas, melainkan upaya nyata menjaga martabat dan ketenangan hidup masyarakat Sidoarjo.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut