Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Borong 7 Medali Emas, Surabaya Kirim Sinyal Kuat Siap Kuasai Porprov Jatim 2027
Advertisement . Scroll to see content

Peredaran Mihol di Kota Pahlawan Marak, DPRD Surabaya Minta Pemkot Terbitkan Perda Lebih Tegas

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:14 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Peredaran Mihol di Kota Pahlawan Marak, DPRD Surabaya Minta Pemkot Terbitkan Perda Lebih Tegas
DPRD Surabaya Minta Pemkot Terbitkan Perda Lebih Tegas untuk mengurangi peredarannya. Foto iNEWSSURABAYA/tangkap layar

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Peredaran minuman beralkohol (mihol) di Kota Surabaya yang semakin masif telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Hal ini disoroti oleh Johari Mustawan, anggota DPRD Kota Surabaya dari Komisi D.

Menurut Johari, banyak kasus kecelakaan yang terjadi di Surabaya disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol. Sebagai anggota DPRD dari Fraksi PKS, ia menilai perlunya regulasi yang lebih tegas untuk mengendalikan peredaran mihol di kota ini.

“Kami mendorong Fraksi PKS DPR RI untuk mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Supaya nantinya dapat menjadi rujukan untuk penyusunan Raperda Minuman Beralkohol di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Johari, yang akrab disapa Bang Jo.

Selain itu, pria yang juga Ketua DPD PKS Kota Surabaya ini mengusulkan langkah konkret untuk memperketat pengawasan. Ketika aturan larangan total belum dapat diterapkan, ia mendorong Pemkot Surabaya melalui kolaborasi lintas dinas seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Budaya, Pemuda, dan Pariwisata (Budporapar), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Selain itu, juga membatasi penerbitan izin penjualan minuman beralkohol (SKPL). Ditambah lagi dengan menindak tegas pengedar yang tidak memiliki izin resmi.

Johari juga menegaskan pentingnya penerapan standar prosedur yang ketat terkait pengawasan minuman beralkohol, dengan mengacu pada sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya pelabelan minuman beralkohol.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut