JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Kepala satuan reserse narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun ini. Dari 179 Laporan Polisi, korps seragam coklat telah memenjarakan 227 orang pelaku penyalahgunaan barang haram, tersebut.
"Sebanyak 227 tersangka telah diamankan dengan kasus narkoba jenis sabu-sabu maupun obat-obatan terlarang," kata Ahmad Yani kepada iNews di Mapolres Jombang di sela pemusnahan barang bukti miras ilegal, Jumat (20/12/2024).
Dia merinci, 111 kasus dengan tersangka 149 orang dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.363 gram sabu-sabu. Kemudian 68 kasus dengan tersangka 79 orang dengan jumlah barang bukti sebanyak 101.130 butir pil dobel L dan 2.578 butir pil yarindo.
Dari ratusan kasus tersebut, di antaranya yang telah diungkap yakni peredaran narkotika sabu-sabu dengan tersangka Dany Try Hariyono (37), dan Faisal Riski (30) warga Dusun Balongsari Desa Ploso Kecamatan Ploso. Keduanya ditangkap saat pulang dari dugem di Mojokerto.
Polisi menyita 1 plastik klip sabu berat kotor 0,75 gram, seperangkat alat isap, 1 timbangan elektrik, 1 pipet kaca diduga berisi sabu berat kotor 1,77 gram, uang tunai Rp500.000 serta ponsel dari tangan Dany. Sedangkan, dari tangan Faisal, disita 7 klip plastik berisi sabu dengan total berat kotor 62,45 gram, timbangan elektrik serta satu handphone.
Kedua pelaku itu mengaku mendapat upah sabu-sabu 0,7 gram setiap 1 gram yang diedarkan dari seseorang inisial J yang masih DPO. "Jadi mereka itu tidak dikasih uang tapi upahnya sabu. Jika diuangkan ya sekitar Rp400 ribuan. Mereka beroperasi sejak Agustus lalu dan sudah tiga kali transaksi,” ujar Yani, saat itu.
Kedua pengedar sabu-sabu di Jombang itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Ahmad Yani kembali menegaskan bahwa sebanyak 227 tersangka yang ditangkap anak buahnya pada tahun ini telah diproses hukum. "Sejumlah barang bukti dari para tersangka telah kami musnahkan setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap," tegas mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.
Ahmad Yani juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Pihaknya memastikan berkomitmen menciptakan lingkungan bebas narkoba. "Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kami," kata dia.
Untuk diketahui, hari ini Jumat (20/12/2024) jelang Natal 2024 dan tahun baru 2024 Polres Jombang memusnahkan sebanyak 3.627 botol miras berbagai macam dan jenis hasil sitaan operasi selama 2024. Pemusnahan minuman alkohol itu dilakukan dengan digilas atau dipecahkan menggunakan alat berat slender atau setum.
Editor : Arif Ardliyanto