Sidang Kasus Wire Rope, Dirut BPI Sebut 50 Karyawan Terdampak
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengungkapkan dampak perkara dugaan pelanggaran ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam perdagangan wire rope atau tali baja terhadap operasional perusahaannya.
Terdakwa menyebut, sekitar 50 karyawan ikut terdampak karena aktivitas usaha tidak lagi berjalan normal. Hal itu disampaikan Santoso saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Di hadapan jaksa penuntut umum dan kuasa hukumnya, ia menjelaskan asal barang yang diperdagangkan, hubungan dengan pemasok, hingga keyakinannya bahwa produk tersebut telah memenuhi ketentuan SNI.
Santoso mengakui, berhentinya aktivitas jual beli membuat kondisi keuangan perusahaan terganggu, termasuk kemampuan membayar gaji karyawan.
“Perusahaan tidak lagi memperjualbelikan sehingga, mohon maaf, mempengaruhi keuangan perusahaan. Gaji karyawan agak sulit,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
Menurut Santoso, perhatiannya juga banyak tersita untuk menghadapi proses hukum. Kondisi tersebut turut memengaruhi kegiatan operasional perusahaan yang sebelumnya menjalankan usaha perdagangan tali baja.
Di tengah persoalan perusahaan, Santoso tetap menghadiri persidangan meski baru kehilangan orangtuanya. Kuasa hukumnya, Edward Raimond, menilai kehadiran kliennya menunjukkan sikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Pak Santoso ini sangat kooperatif semenjak awal penyidik datang ke gudang. Beliau bahkan sempat meminta penyidik apakah ada barang lainnya yang melanggar aturan,” kata Edward seusai sidang.
Edward mengatakan Santoso tetap memenuhi agenda pemeriksaan meski sedang berduka. “Bahkan hingga hari ini, di saat orangtuanya meninggal pun, beliau masih datang untuk diperiksa sebagai terdakwa. Ini bentuk sikap kooperatif dan penghormatan beliau terhadap proses hukum,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, jaksa menggali pengetahuan Santoso mengenai status SNI barang yang diperdagangkan BPI. Santoso menyebut dirinya memperoleh informasi dari penyidik bahwa hanya tujuh barang yang memiliki SNI. “Menurut penyidik, ternyata hanya tujuh barang yang ber-SNI,” kata Santoso.
Saat ditanya apakah barang tersebut dibeli dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS), Santoso membenarkannya. Ia menjelaskan bahwa pembelian wire rope dari perusahaan tersebut berlangsung sejak 2023.
Santoso mengaku bertemu dengan Direktur SSGS, Jap Jong Tjoan, sekitar empat kali. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangannya, ia diyakinkan bahwa produk Dongwa yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan SNI.
“Saya mengira membeli Dongwa itu resmi. Jadi saya beranggapan bahwa Dongwa itu sudah ber-SNI, otomatis barang yang saya beli sudah memenuhi standar,” tuturnya.
Ia mengatakan, pemasok pernah menunjukkan produk Dongwa dan meyakinkannya bahwa barang tersebut aman untuk dipasarkan. “Ia datang dan meyakinkan saya jika barangnya ber-SNI dan aman. Ia menunjukkan barang Dongwa,” ujarnya.
Santoso juga membenarkan adanya surat penunjukan distributor. Menurut dia, BPI diizinkan menjual produk Dongwa dengan menggunakan merek sendiri, selama spesifikasi barang tidak diubah.
“Dinyatakan bahwa BPI diizinkan untuk menjual barang Dongwa dan mengganti dengan merek sendiri, tapi tidak boleh mengubah spek,” katanya.
Ia mengaku mendapat jaminan dari pemasok terkait persoalan SNI. Jaminan tersebut, menurut Santoso, menjadi dasar keyakinannya ketika memperdagangkan produk tersebut.
“Waktu itu SSGS meyakinkan saya bahwa saya jual barangnya, SNI aman. Kalau ada apa-apa, cukup telepon saya, nanti saya yang bereskan. Jadi saya merasa SNI aman. Itu janji dari Pak Jap Jong Tjoan,” ungkapnya.
Terkait perubahan nama Dongwa menjadi Unistrand, Santoso menyatakan perubahan tersebut hanya tercantum dalam surat jalan. Ia membantah melakukan penggantian merek secara fisik pada tali baja yang diperdagangkan. “Perubahan hanya pada surat jalan,” ujarnya.
Santoso juga menyampaikan bahwa dirinya meminta informasi kepada penyidik setelah mengetahui ada barang yang dipersoalkan. Ia mengaku mempersilakan penyidik menunjukkan barang lain yang dinilai bermasalah. “Saya minta ke penyidik, mana lagi barang yang bermasalah, tolong saya diinfo,” tuturnya.
Menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Santoso mengatakan selama ini memahami bahwa SNI melekat pada barang. Berdasarkan pemahaman tersebut, ia mengira produk yang diyakininya telah memenuhi SNI tidak perlu menjalani pengujian kembali.
Di hadapan majelis hakim, Santoso menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan tidak memiliki niat memperdagangkan barang yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Saya minta maaf karena tidak ada niat untuk menjual barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Editor: Arif Ardliyanto