MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Kasus dugaan penggelapan senilai Rp12 miliar yang melibatkan Herman Budiyono terus menjadi sorotan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam perkembangan terbaru, penasihat hukum Herman, Michael SH MH CLA, CTL, CCL, dengan tegas mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Senin (16/12/2024). Ia menuding putusan tersebut mengabaikan fakta-fakta krusial yang terungkap selama persidangan.
Michael memaparkan sejumlah fakta yang, menurutnya, tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Salah satu poin utama adalah aliran dana yang dituduhkan sebagai bentuk penggelapan, ternyata mengalir ke pelapor sendiri, Juliati Sutjhajo, yang merupakan kakak kedua terdakwa. Berdasarkan bukti transfer, Herman mengirim Rp1,44 miliar ke rekening Juliati pada 26 Mei 2023 melalui Bank BCA.
Selain itu, Herman juga mentransfer Rp5 miliar kepada kakak pertamanya, Hadi Poernomo, pada 2 Agustus 2022, serta USD26.040,71 pada 25 Januari 2023. Bahkan, kakak ketiga terdakwa, Lidyawati, memiliki utang hingga miliaran rupiah kepada perusahaan Herman. “Lidyawati memiliki utang di Kartika Motor sebesar Rp878,48 juta, dan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) sebesar Rp5,17 miliar,” ujar Michael.
Michael menegaskan bahwa aliran dana ke pihak-pihak tersebut menunjukkan perkara ini bukanlah penggelapan, melainkan masalah perdata terkait sengketa warisan. Namun, majelis hakim beranggapan aliran dana tersebut tidak relevan dengan perkara. “Hakim seharusnya cermat menelusuri tujuan dan alasan perpindahan dana tersebut. Bukti ini jelas menunjukkan kejanggalan,” tegas Michael.
Michael juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang menyebut adanya audit dalam kasus ini. “Ahli auditor yang dihadirkan dalam persidangan secara jelas menyatakan tidak melakukan audit karena belum ada kontrak dengan penyidik. Lalu, dari mana hakim menyimpulkan adanya audit?” tanyanya.
Editor : Arif Ardliyanto