SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sepanjang periode 21 Oktober hingga 25 Desember 2024, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 819 kasus narkoba.
“Dari ratusan perkara tersebut, sebanyak 1.048 orang tersangka diamankan dan puluhan kilogram (kg) sabu dan ekstasi disita,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa di Mapolda Jatim, Senin (30/12/2024).
Robet menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini, merupakan bagian dari implementasi program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan narkoba.
Dalam operasi tersebut, kata dia, Polda Jatim dan Polres jajaran menyita barang bukti sabu seberat 22.945,18 gram (22,9 kg), dan sabu seberat 7.236,41 gram (7,23 kg) diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.
Selain itu, barang bukti ekstasi sebanyak 886 butir diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, dan 3.144 butir oleh Polres jajaran. Kemudian ganja yang disita mencapai 30 gram oleh Ditresnarkoba Polda Jatim serta 1.821 gram dan 4.515 butir oleh Polres jajaran.
"Barang bukti lain yang berhasil diamankan termasuk tembakau gorila seberat 461 gram dan 75.759 butir Obat Keras Berbahaya (OKB)," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto