get app
inews
Aa Read Next : Kelakuan Staf dan Karyawan Cordia Hotel Surabaya Airport Bikin Tamu Gak Bisa Tahan Tawa

Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus, Penumpang Bandara Juanda Melonjak Drastis

Senin, 14 Maret 2022 | 13:24 WIB
header img
Penumpang Bandara Internasional Juanda mengalami peningkatan penumpang sangat besar.

SURABAYA, iNews.id – Penghapusan ketentuan swab bagi penumpang pesawat memiliki dampak besar. Bandara Internasional Juanda mengalami peningkatan penumpang sangat besar.

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar dalam keterangan tertulis di Sidoarjo, Sabtu, mengatakan selama tiga hari pemberlakuan aturan tersebut, Selasa hingga Kamis (8-10 Maret 2022), jumlah penumpang Bandara Juanda meningkat sebesar 15,9 persen.

Jumlah penumpang tercatat sebanyak 61.895 penumpang jika dibandingkan pada periode hari yang sama pekan sebelumnya yang mencapai 53.361 penumpang.

"Kemudian untuk jumlah pesawat sebanyak 470 penerbangan atau meningkat 1,1 persen dan jumlah pengiriman kargo mencapai 578.049 kilogram atau meningkat 21,4 persen dari periode sebelumnya tanggal 1 hingga 3 Maret 2022," ujar Sisyani.

Ia mengatakan, rata-rata jumlah penumpang harian tertinggi mencapai 22.107 penumpang pada Kamis (10/3), yang sebelum berlakunya aturan tersebut hanya mencapai maksimal rata-rata jumlah harian sebanyak 18.252 penumpang.

"Jadi rata-rata jumlah harian meningkat hingga 21,1 persen. Sedangkan untuk jumlah pesawat cenderung stabil yaitu rata-rata harian mencapai 155 hingga 160 pergerakan pesawat," katanya.

Ia menambahkan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara dan telah mendapatkan vaksin lengkap atau vaksin penguat maka tidak perlu lagi melampirkan dokumen hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen.

"Kami dan pihak maskapai terus mensosialisasikan kepada para pengguna jasa transportasi udara terkait perubahan persyaratan penerbangan," ujarnya.

Ia memastikan peraturan penerbangan terbaru ini tentunya sangat mempermudah calon penumpang. "Saat ini syarat membawa hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam ataupun usap antigen yang berlaku 1×24 jam hanya untuk calon penumpang yang baru vaksinasi dosis 1 dan yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus dengan disertai surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya.

Sisyani mengatakan syarat kartu vaksinasi dan hasil negatif RT-PCR ataupun usap antigen dikecualikan bagi pelaku perjalanan untuk usia di bawah 6 tahun.

"Pada surat edaran tersebut, dijelaskan untuk usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan udara dengan pendampingan dan tidak perlu membawa hasil negatif antigen atau RT PCR," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut