JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI terus memperluas layanan kepada masyarakat dengan menghadirkan klinik kekayaan intelektual. Kali ini, Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, menjadi lokasi strategis untuk mendukung perlindungan karya intelektual.
Klinik yang diresmikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, bersama Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, dan Pengasuh Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), ini berlokasi di lantai III Gedung Yusuf Hasyim. Peresmian yang berlangsung pada Selasa (21/1/2025) menjadi bagian dari program "DJKI Goes to Pesantren".
Simbolisasi dengan Pemotongan Melati dan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual
Pantauan langsung di lokasi, acara peresmian ditandai dengan pemotongan melati oleh Razilu dan Gus Kikin. Pada momen ini, DJKI juga menyerahkan sertifikat merek "Tebuireng" dan sertifikat karya Gus Kikin, yang diterima langsung oleh pengasuh pondok pesantren.
Razilu menjelaskan, klinik ini merupakan upaya mendekatkan layanan DJKI kepada masyarakat, khususnya di lingkungan pesantren.
“Klinik ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan DJKI dan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Orang-orang yang ingin mendaftarkan hak cipta, seperti buku, karya ilmiah, atau produk lainnya, bisa langsung datang ke sini tanpa harus ke Jakarta,” jelas Razilu.
Layanan klinik kekayaan intelektual di Pesantren Tebuireng sepenuhnya berbasis digital, sehingga tidak lagi membutuhkan prosedur manual. Bahkan, para jurnalis yang ingin mendaftarkan karya jurnalistik mereka dapat dibantu oleh petugas klinik.
“Ada empat petugas dari pesantren yang telah dilatih, jadi masyarakat tinggal menyerahkan data, semuanya akan diproses di sini,” tambah Razilu.
Editor : Arif Ardliyanto