Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Gus Kikin, menyambut baik inisiatif DJKI. Menurutnya, pesantren memiliki banyak karya intelektual yang selama ini belum didaftarkan.
“Langkah ini sangat penting untuk memastikan karya-karya tersebut terlindungi secara hukum. Ke depan, kami yakin akan lebih banyak karya yang didaftarkan melalui klinik ini,” ujar Gus Kikin.
Klinik Kekayaan Intelektual resmi dibuka di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, oleh DJKI Kemenkum. Foto iNEWSSURABAYA/zainul
Ia juga berharap klinik serupa dapat dibuka di lingkungan lain di Jawa Timur, sehingga masyarakat luas dapat lebih mudah mengakses layanan ini.
“Dengan biaya hanya Rp200 ribu, karya yang didaftarkan akan mendapatkan sertifikat resmi, sehingga tidak bisa digunakan orang lain tanpa izin,” tegas Gus Kikin.
Kehadiran klinik kekayaan intelektual di Pesantren Tebuireng diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di lingkungan pesantren, terhadap pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual. Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung kreativitas dan inovasi bangsa.
Dengan langkah konkret ini, DJKI membuktikan komitmennya untuk merangkul berbagai elemen masyarakat dalam menjaga hak atas karya intelektual, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem kreatif yang terlindungi.
Editor : Arif Ardliyanto