get app
inews
Aa Read Next : 4 Rekomendasi Cafe Perpustakaan di Kota Surabaya, Nomer 2 Paling Legendaris!

Disperpusip Jawa Timur Dorong Penerbit Disiplin Serahkan KCKR

Rabu, 16 Maret 2022 | 07:38 WIB
header img
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Jawa Timur memberikan penghargaan kepada sepuluh penerbit di Jatim. (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.id - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Jawa Timur (Jatim) memberikan penghargaan kepada sepuluh penerbit di Jatim.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para penerbit di Jatim yang tertib menyerahkan karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang diterbitkan.

Kesepuluh penerbit tersebut terdiri dari Edu Litera Malang, AE Publishing Malang, Klik Media Lumajang, ANM Kediri, Pustaka Learning Center Malang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Biro Administrasi Setdaprov Jatim, Fakultas Keperawatan Unair Surabaya, Penerbitan dan Publikasi Ilmiah Ubaya Surabaya, serta Polinema Press (Politeknik Negeri) Malang.

"Kesepuluh penerbit tersebut mendapatkan penghargaan berupa sertifikat, piala dan uang pembinaan," kata Kepala Disperpusip Jatim, Tiat S. Suwardi, Selasa (15/3/2022).

Pihaknya mengapresiasi semua pihak, utamanya dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Jatim beserta anggotanya yang telah terlibat dalam mengimplementasikan UU Nomor 13/2018.

Termasuk mitra kerja Disperpusip Jatim yang juga ikut mengembangkan literasi karya anak bangsa dan pengembangan budaya baca dan literasi di Jatim.

"Ada penerbit swasta, penerbit pemerintah, dan produsen karya rekam, pengelola karya cetak dan karya rekam di seluruh kabupaten dan kota, serta para pustakawan yang telah lama bersama dengan kami," ujar Tiat.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa indikator kinerja utama (IKU) Disperpusip Jatim salah satunya adalah terkait jumlah penerbit dan produsen karya rekam yang telah menyerahkan hasil KCKR.

Sesuai data yang dihimpun, pada 2021, jumlah penerbit dan produsen yang sudah menyerahkan sebanyak 68,70 persen.

"Atau sebanyak 259 dari 377 penerbit dan produsen di Jatim. Berarti masih ada sebanyak 31,30 persen lagi yang belum menyerahkan," terangnya.

Untuk itu, Tiat berharap agar para penerbit dan produsen bisa terpacu untuk bisa melaksanakan UU Nomor 13/2018 dengan sebaik-baiknya.

"Kami berharap, melalui kegiatan ini akan memacu penerbit dan produsen karya cetak dan karya rekam di Jatim untuk lebih berkontribusi lagi kepada bangsa dan negara," pintanya.

Plt. Kepala Deposit, Pengembangan dan Pelestarian (DPP) Disperpusip Jatim Dwiko Yudhi Widodo menambahkan, pemberian penghargaan kepada para penerbit dan produsen karya rekam tersebut bertujuan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 13/2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.

"Termasuk untuk menyamakan persepsi terhadap implementasi amanat undang-undang tersebut kepada semua stakeholder dan para penerbit, serta produsen karya rekam di seluruh Jawa Timur," jelas Dwiko.

Tidak hanya itu, acara tersebut digelar juga untuk memaksimalkan peran penerbit baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta dalam melaksanakan UU Nomor 13/2018 secara tertib.

"Termasuk juga bahwa ini tugas kami sebagai instansi yang ditunjuk melaksanakan penghimpunan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam di Jawa Timur," ujar Dwiko.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut