SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Hukum sholat Jumat bagi wanita menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Apakah sholat Jumat menggantikan kewajiban sholat Dzuhur, seperti halnya bagi pria? Pertanyaan ini telah memicu beragam pendapat dari para ulama.
Ulul Albab, anggota Dewan Masjid Subulus-Salam GWA Sidoarjo dan Ketua ICMI Orwil Jawa Timur, memberikan pencerahan terkait hal ini.
"Mayoritas ulama dari empat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) berpendapat bahwa sholat Jumat bagi wanita bukanlah pengganti sholat Dzuhur," jelas.
"Sholat Jumat bagi wanita merupakan sunnah, bukan fardhu. Oleh karena itu, wanita tetap wajib melaksanakan sholat Dzuhur, meskipun telah mengikuti sholat Jumat di masjid," lanjut Ulul Albab.
Baca Juga:
Perempuan Ikut Jumatan di Masjid, Bolehkah?
Pendapat ini didukung oleh berbagai kitab rujukan. Al-Kasani dalam kitab Badai' al-Sana'i (mazhab Hanafi) dan Imam Nawawi dalam al-Majmu' (mazhab Syafi'i) menegaskan hal yang sama. Mazhab Maliki dan Hanbali pun sependapat, seperti yang dijelaskan dalam al-Mughni karya Ibn Qudamah.
Namun, terdapat pula pendapat minoritas yang menyatakan sebaliknya. "Ibnu Taimiyyah dan Al-Syaukani memiliki pandangan yang berbeda," ucap Ulul Albab. Mereka berpendapat bahwa sholat Jumat dapat menggantikan sholat Dzuhur bagi wanita, dengan pertimbangan kemudahan dan konteks sosial.
Perbedaan pendapat ini, menurut Ulul Albab, berakar pada pemahaman berbeda tentang kewajiban sholat Jumat bagi wanita.
Beberapa ulama menekankan sifat fardhu sholat Jumat bagi pria sebagai jamaah, sementara wanita diberikan kelonggaran. Pendapat yang lebih fleksibel, seringkali mempertimbangkan aspek kemudahan dan konteks sosial modern.
"Penting bagi muslimah untuk memahami perbedaan pendapat ini," tambah Ulul Albab.
"Yang terpenting adalah melaksanakan sholat dengan khusyuk dan sesuai dengan pemahaman masing-masing, selalu berpedoman pada Al-Quran dan hadits serta rujukan ulama yang terpercaya," tuturnya.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama sepakat bahwa sholat Jumat bagi wanita tidak menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur.
Wanita tetap wajib melaksanakan sholat Dzuhur, terlepas dari apakah mereka mengikuti sholat Jumat atau tidak. Pemahaman yang komprehensif akan membantu muslimah dalam menjalankan ibadah dengan lebih baik.
Editor : Ali Masduki