get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jatim Buka Opsi Relokasi Warga Terdampak Tanah Gerak di Pasuruan, Lokasinya Belum Ditentukan

Perempuan Ikut Jumatan di Masjid, Bolehkah?

Jum'at, 31 Januari 2025 | 10:40 WIB
header img
Partisipasi perempuan dalam sholat Jumat adalah masalah yang perlu dikaji secara komprehensif, mempertimbangkan aspek fiqih dan konteks sosial. Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sholat Jumat, ibadah wajib bagi laki-laki Muslim, seringkali memunculkan pertanyaan seputar partisipasi perempuan. Apakah perempuan diwajibkan ikut sholat Jumat? Bagaimana pandangan fiqih dan praktik sosialnya? 

Ulul Albab, Dewan Masjid Subulus-Salam GWA Sidoarjo dan Ketua ICMI Orwil Jawa Timur, memberikan penjelasannya. "Secara fiqih, keempat mazhab utama Islam sepakat sholat Jumat bukan wajib bagi perempuan," ujar Ulul Albab. 

"Mereka cukup menjalankan sholat Dzuhur. Namun, kehadiran perempuan di masjid untuk sholat Jumat diperbolehkan, dengan syarat-syarat tertentu," sambungnya.

Ulul Albab menjelaskan beberapa syarat tersebut, berdasarkan pemahaman fiqih:

1. Menjaga Aurat: Pakaian harus menutup aurat sesuai syariat Islam, menghindari pakaian yang mencolok atau menimbulkan fitnah.

2. Tidak Menimbulkan Fitnah: Kehadirannya tidak boleh mengganggu ketertiban masjid atau menimbulkan fitnah. Perilaku harus terjaga dan menghormati jamaah laki-laki.

3. Tempat Sholat Terpisah: Idealnya, masjid menyediakan tempat sholat terpisah untuk perempuan agar tercipta kenyamanan dan kekhusyukan ibadah. Jika tidak ada, perempuan dapat sholat di bagian belakang masjid yang terpisah dari barisan laki-laki.

4. Tidak Mengganggu Jamaah Laki-laki: Kehadirannya tidak boleh mengganggu kekhusyukan sholat jamaah laki-laki. Lebih lanjut, Ulul Albab memberikan panduan praktis bagi pengurus masjid yang ingin mengundang perempuan untuk ikut sholat Jumat:

5. Kesiapan Fasilitas: Adanya ruang sholat khusus perempuan sangat penting untuk kenyamanan dan menjaga kesopanan.

6. Sosialisasi kepada Jamaah: Pengurus masjid perlu mensosialisasikan kebijakan ini kepada jamaah agar tercipta pemahaman dan penerimaan yang baik.

7. Keharmonisan Beribadah: Tujuan utama adalah menjaga kekhusyukan dan keharmonisan ibadah bagi seluruh jamaah.

Ulul Albab menegaskan bahwa keputusan untuk mengundang perempuan sholat Jumat harus dipertimbangkan secara matang.

"Persiapan fasilitas, sosialisasi yang baik, dan menjaga keharmonisan ibadah adalah kunci keberhasilannya," tuturnya.

Kesimpulannya, partisipasi perempuan dalam sholat Jumat adalah masalah yang perlu dikaji secara komprehensif, mempertimbangkan aspek fiqih dan konteks sosial. Pengurus masjid memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan nyaman bagi semua jamaah.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut