get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka Pencabulan, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Miris! Kisah Pemilik Panti Asuhan Cabuli Korban Dua Kali Dalam Sebulan, Pernah Setiap Hari

Senin, 03 Februari 2025 | 13:59 WIB
header img
Kisah Pemilik Panti Asuhan Cabuli Korban Dua Kali Dalam Sebulan kini ditahan Polda Jatim. Foto iNEWSSURABAYA/lukman

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan, NK (60), pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya. Perbuatan itu dilakukan NK sejak bulan Januari 2022 sampai terakhir 25 Januari 2025. 

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, perbuatan cabul dilakukan tersangka secara berulang-ulang. Awalnya, pada bulan Januari tahun 2022, tersangka tidur sekamar dengan korban. 

Saat itu, pada tengah malam, korban yang sedang tertidur dibangunkan tersangka. Korban lalu diajak ke kamar kosong dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban. 

“Rata-rata dua kali dalam sebulan. Bahkan pernah setiap hari tersangka mencabuli korban,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025).

Farman mengungkapkan, perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka terhadap salah satu anak asuhnya yang berusia 15 tahun berjenis kelamin perempuan. Korban merupakan siswa kelas X di salah satu SMK Kota Surabaya. 

Ia menceritakan, awalnya rumah penampungan ini dikelola oleh tersangka dan istrinya. Namun pada tanggal 14 Februari 2022, istri tersangka mengajukan cerai dan meninggalkan rumah tersangka dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal maupun psikis dari tersangka. “Pada saat istri tersangka  meninggalkan rumah tersebut, mulailah tersangka ini melakukan aksinya,” ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut