Dua Buronan Kasus Kredit Fiktif Rp5 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya, Disini Lokasinya
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:18 WIB
Modus Kredit Fiktif dengan 116 Data Debitur Palsu
Kasus ini bermula pada tahun 2007, ketika Yoni dan Isni, yang saat itu merupakan petinggi di sebuah BPR di Sidoarjo, mengajukan kredit fiktif senilai Rp5 miliar ke salah satu bank BUMN. Untuk meloloskan pinjaman tersebut, mereka menggunakan 116 data debitur palsu dengan tujuan menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejari Surabaya dalam memburu buronan kasus korupsi dan kejahatan perbankan.
Editor : Arif Ardliyanto