get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut Ramadan dan HUT ke-28, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Salurkan Santunan ke Panti

Bea Cukai Sidoarjo Dukung Penggunaan Energi Terbarukan, Fasilitasi Pembebasan Cukai Etanol

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:52 WIB
header img
Bea Cukai Sidoarjo dukung energi terbarukan dengan pembebasan cukai etanol untuk Pertamax Green 95, biofuel ramah lingkungan yang efisien dan berkualitas tinggi. Foto iNEWSSURABAYA/ist

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Bea Cukai Sidoarjo semakin menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemanfaatan energi terbarukan yang ramah lingkungan. Kali ini, mereka memberikan fasilitas pembebasan cukai untuk etil alkohol, yang digunakan dalam produksi Pertamax Green 95, bahan bakar nabati (biofuel) beroktan tinggi yang lebih ramah lingkungan.

Dalam acara yang digelar di Kantor Pertamina Patra Niaga (PPN) Integrated Terminal Tanjung Perak, Surabaya, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Pembebasan Cukai kepada PT Energi Agro Nusantara (Enero) Mojokerto serta Surat Keputusan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai kepada Pertamina Patra Niaga Surabaya.

Kebijakan pembebasan cukai ini diharapkan dapat mendukung pengembangan bahan bakar nabati yang lebih kompetitif dan berkelanjutan. Seperti diketahui, Pertamax Green 95—yang telah diluncurkan pada Juli 2023—menggunakan bioethanol sebagai bahan baku utama untuk menghasilkan bahan bakar yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Menurut Rudy Hery Kurniawan, fasilitas ini diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Etil alkohol yang mendapatkan pembebasan cukai ini akan digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan bioethanol, yang merupakan komponen utama dalam biofuel Pertamax Green 95," jelas Rudy.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberian fasilitas ini merujuk pada: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024, yang mengatur tata cara pembebasan cukai

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut